ASSALAMUALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH...."IMPOSSBLE IS NOTHINGS BECAUSE OF GUSTI ALLAH MBOTEN NATE SARE"

. InstaForex Global Digital Pay

NKRI HARGA MATI !!!!!

Monday, May 04, 2009

ADANYA KONTRA PRODUKSI SISTEM PILLEG DAN PILPRES TAHUN 2009

Massulist (1 Mei 2009),
Dibalik kelemahan-kelemahan pelaksanaan Pemilu Legeslatif yang baru dilaksanakan 9 april 2009 kemarin mulai besarnya golput yang mencapai angka kurang lebih 30%, ketidak beresan data DPT dan masih banyak lagi yang masih belum didapatkan suatu pencerahan, saya malah melihat adanya keanehan dalam sistem Pemilu yaitu adanya kontra produksi sistem Pemilu yang dianut negara kita sekarang ini. Kenapa saya mengatakan adanya kontra produksi?
Disini saya melihat adanya hal tersebut yang dilatar belakangi dua hal. Yaitu fungsi dari lembaga legeslatif dan lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden dan wakil Presiden terhadap sistem Pemilihan Umum yang di anut oleh negara Indonesia.

Berdasarkan UU No.22 tahun 2003 secara umum DPR mempunyai fungsi sebagaimana lembaga perwakilan rakyat pada umumnya, yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Sedangkan Presiden sendiri memiliki fungsi presiden sebagai kepada negara (head of state), kepala pemerintahan (chief executive), panglima militer, dan kepala diplomat.
Jadi Secara garis besar DPR itu bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja Presiden dalam melaksanakan Undang-undang.

Dari fungsi di atas Lembaga Legeslatif dalam hal ini DPR adalah




suatu lembaga yang memiliki kekuatan dan kemampuan untuk mengawasi kinerja Presiden dalam melaksanakan Undang-undang. Namun saya menilai dengan sistem Pemilu yang dianut Negara Indonesia sekarang ini fungsi tersebut akan susah dilaksanakan atau setidaknya akan tidak maksimal dalam pelaksanaannya. Mengapa bisa demikian?

Coba kita lihat undang-undang No. 42 tahun 2008 mengenai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pada Pasal 1 ayat 4 “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan. “

Pasal 8 “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.”

Pasal 9 “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Pasal 13 “(1) Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sebenarnya keberadaan pasal ini sudah pernah diajukan ke MA untuk dilakukan uji materi namun MA telah menolak atas permintaan tersebut. Namun saya disini bukan untuk membahas hal tersebut namun untuk membuktikan pendapat saya mengenai kontra produksinya antara fungsi Lembaga Legeslatif dengan sistem PilPres yang kita anut sekarang.

Bila kita lihat bunyi Undang-undang diatas kita bisa menarik kesimpulan kurang lebih sebagai berikut.

“Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dari kesimpulan di atas akan muncul pertanyaan yang kurang lebih seperti berikut “ Bagaimana DPR bisa melakukan pengawasan terhadap Pasangan Presiden dan Wapres nantinya bila Pasangan tersebut tersebut adalah orang yang dipilih oleh partai yang mendominasi parlemen?”

Yang sekarang terjadi adalah pemilu Legeslatif seolah-olah memunculkan “pemenang” yang berhak memegang kendali pemerintahan, padahal kalau menurut fungsi pemilu legeslatif adalah memunculkan orang-orang yang bisa mengontrol kinerja Presiden dalam menjalankan Undang-undang.

Memang benar dengan hanya 20% kursi DPR belum bisa menguasai suara parlemen, namun angka tersebut adalah angka minimal sehingga bukan tidak mungkin angka tersebut bisa lebih misalkan 50% + 1 untuk menguasai parlemen atau bahkan bisa koalisi bulat semua Partai yang ada di parlemen. Dengan kemungkinan fakta seperti tersebut, DPR nantinya hanya akan sekedar sebagai legitimator kebijakan-kebijakan Pemerintah yang bisa menjadikan sistem Demokrasi kita akan kembali kemasa-masa yang lampau yang menjadikan DPR hanya simbol Sebuah Demokrasi yang tidak berfungsi seperti yang telah dimandatkan Undang-undang.

Dengan fakta tersebut akan muncul lagi pertanyaan “Terus bagaimana sistem Pilpres seharusnya?”

Saya memiliki sebuah contoh yang mungkin cocok diterapkan walau mungkin masih jauh dari sempurna.

Mekanisme Pilpres bisa dijabarkan sebagai berikut :
1. Putaran 1
Pilpres dilaksanakan berbarengan dengan Pilleg agar bisa mereduksi kemungkinan adanya main mata antara Pasangan Capres dengan Partai-partai penghuni gedung DPR. Seperti halnya pemilihan DPD, syarat-syarat menjadi Pasangan Capres harus memiliki dukungan yang jumlahnya berbeda dengan syarat anggota DPD serta lebih bersifat dukungan Nasional.
2. Putaran 2
Setelah hasil dari putaran satu didapatkan bisa diambil 2,3, atau lebih pasangan capres yang memiliki suara terbanyak untuk mengikuti pemilikhan putaran berikutnya
3. Putaran 3
Putaran ini adalah putaran terakhir dalam pemelihan Presiden dan Wakil Presiden. Sama halnya sengan putaran kedua pada sistem pemilihan sekarang, yaitu bila belum ada Pasangan yang memperoleh suara 50% baru dikakukan Pemilu putaran ke 3.

Dengan mekanisme Pilpres seperti di atas diharapkan Lembaga Legeslaitf dan eksekutif dapat berjalan baik seperti tujuan lembaga itu dibentuk.
Namun dengan sistem tersebut pasti akan muncul suatu ketakutan bilamana DPR akan selalu berlaku oposisi terhadap pemerintah, hal ini pasti akan mengganggu stabilitas pemerintahan pada khususnya dan negara pada umumnya. Dengan sistem pemilihan seperti di atas hal itu memang sangat mungkin terjadi, tapi itulah konsekuensi dari sebuah demokrasi. Namun kita tidak boleh terlalu under estimate karena bila DPR dan Pemerintah bekerja sesuai tugas dan perannya masing-masing serta semua keputusan yang mereka ambil selalu berorientasi untuk kesejahteraan Rakyat dan Negara maka, semua kekhawatiran tersebut akan hilang dengan sendirinya. Jadi negara akan di isi oleh lembaga-lembaga yang bekerja sesuai pekerjaan masing-masing yang saling berhubungan satu sama lain yang akan menjadi sebuah sistem untuk satu tujuan. Yaitu kesejahteraan rakyat dan negara.

Dan yang menjadi hal paling utama, kita sebagai warga negara harus memiliki rasa nasioanlisme dan selalu melakukan tindakan-tindakan yang positif untuk kejayaan dan kemakmuran bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini. amin

No comments: